Pasal 112
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. Direktorat Industri Logam; c. Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian; d. Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan; dan e. Direktorat Industri Elektronika dan Telematika. (2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
