Pasal 12
(1) Tangki Air Plastik Silinder Vertikal hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Tangki Air Plastik Silinder Vertikal hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen. (3) Tangki Air Plastik Silinder Vertikal asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilarang masuk daerah pabean INDONESIA. (4) Tangki Air Plastik Silinder Vertikal asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib diekspor kembali atau dimusnahkan oleh importir. (5) Tata cara penarikan dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
