Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI 7276:2014 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; b. melalui post audit terhadap penerapan pemberlakuan SNI 7276:2014 untuk Tangki Air Plastik Silinder Vertikal hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang telah beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP. (5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (6) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan/atau Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI 7276:2014 secara wajib.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
