PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Industri Alas Kaki adalah Perusahaan Industri yang menghasilkan produk Alas Kaki termasuk Industri Komponennya dan atau Perusahaan Industri Penyamakan Kulit.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) menjadi sebagai berikut :
