PERMENPERIN
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Industri Alas Kaki adalah Perusahaan Industri yang menghasilkan produk Alas Kaki termasuk Industri Komponennya dan atau Perusahaan Industri Penyamakan Kulit.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) menjadi sebagai berikut :
Pasal 5
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan dengan ketentuan investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar Rp. 250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
