PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Cakram Optik Kosong produksi dalam negeri dan/atau impor harus memiliki merek dagang perusahaan. (2) Terhadap Cakram Optik Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri Cakram Optik Kosong harus melaporkan produksi dan merek dagang perusahaan setiap 3 (tiga) bulan.
