PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Pasal 21
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penolakan terhadap pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembekuan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik; dan/atau b. pencabutan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi pengenaan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
