PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku terhadap Penyambung pipa yang memiliki kesamaan Pos Tarif/ Harmonize System (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang: a. jenis dan atau spesifikasinya berbeda dengan ketentuan di dalam SNI 0139:2008; atau b. digunakan sebagai komponen produk tujuan ekspor. (2) Impor Penyambung pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP).
