PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menerbitkan SPPT- SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan Tanda SNI terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.
