PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan AK-TEKSTIL SOLO yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta AK-TEKSTIL SOLO.
