PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 32
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
