PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 23
BAB 3 — TATA KERJA
Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri Kementerian Perindustrian mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi industri tekstil dan produk tekstil secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
