PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan. (2) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
