PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembelajaran proses produksi. (2) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur.
