PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Tepung Terigu yang tidak memenuhi ketentuan SNI 3751:2009 secara wajib dan melakukan pengawasan berkala atas penerapan SNI 3751:2009 secara wajib. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
