Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu;
rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro. b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Tepung Terigu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus
disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
