PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI
3751:2009. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI 3751:2009. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
