PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan, yang selanjutnya disebut Tepung Terigu, adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum Aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum Compactum Host atau campuran keduanya dengan penambahan Fe, Zn, vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat sebagai fortifikan.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Tepung Terigu, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Tepung Terigu, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tepung Terigu sesuai dengan persyaratan SNI 3751:2009.
- Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
- Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Tepung Terigu sesuai metode uji SNI.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
- Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
