PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang JENIS INDUSTRI YANG MENGOLAH DAN...
Pasal 3
(1) Jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur kembali secara berkala setiap 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan belum diatur kembali, berlaku jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
