PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang JENIS INDUSTRI YANG MENGOLAH DAN...
Pasal 2
Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) terhadap: a. jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada pada Menteri Perindustrian atau pejabat yang dilimpahi kewenangan; dan b. jenis industri dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) yang sama dengan jenis industri dalam Pasal 1 yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berada pada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
