PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN PERSYARATAN TEKNIS...
Pasal 9
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (1) Pembinaan dan pengawasan penerapan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dan Instansi Teknis terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
