Pasal 8
SANKSI (1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Konverter Kit untuk bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak memenuhi persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 yang berasal dari: a. impor dilarang masuk dan diedarkan di daerah Pabean INDONESIA; b. dalam negeri dilarang diedarkan di wilayah INDONESIA. (2) 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Konverter Kit untuk bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan berasal dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7: a. harus ditarik dari peredaran oleh produsen atau importir yang bersangkutan; dan b. dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
