PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN
Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk produk software dilakukan oleh Auditor Teknologi Independen terhadap produk elektronika dan telematika yang belum memiliki HKI.
