PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN
(1) Penilaian kemampuan perusahaan dilakukan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memproduksi produk elektronika dan
telematika. (2) Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek legal; b. aspek produksi; dan c. aspek manajemen. (3) Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Industri Elektronika dan Telematika dan/atau surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
