PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 11
BAB 3 — PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Penghitungan nilai TKDN Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilakukan melalui proses pembobotan terhadap HKI atau mengacu kepada project base. (2) Penghitungan nilai TKDN Pengembangan yang mengacu kepada project basese bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Auditor Teknologi Independen. (3) Biaya TKDN Pengembangan melalui proses pembobotan terhadap HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: NO. KRITERIA BOBOT A. HKI
- Paten Terkait - terdaftar (5%); dan - teraplikasi (20%) 25%
Biaya TKDN Pengembangan yang mengacu kepada project base sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya material; b. biaya personil; c. biaya alat kerja; d. biaya tenaga kerja; dan e. biaya jasa penunjang.
