PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permohonan Rekomendasi yang disampaikan oleh Pemohon kategori C harus melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. akte pendirian perusahaan; b. SIUP;
c. NPWP; d. TDP; e. API-U; f. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebelumnya; dan g. surat pernyataan, berupa:
- surat pernyataan bahwa produk yang diimpor memiliki spesifikasi khusus dan untuk tujuan khusus; atau 2) surat pernyataan bahwa importasi untuk pelayanan purna jual.
