PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-9-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permohonan Rekomendasi yang disampaikan oleh Pemohon kategori B harus melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. akte pendirian perusahaan; b. IUI atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. NPWP; d. TDP; e. Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) atau API-P; f. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebelumnya bagi Pemohon yang memiliki; g. perjanjian kerja sama dengan perusahaan produsen Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; dan h. dokumen perusahaan produsen Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada huruf g, berupa:
- akte pendirian perusahaan;
- IUI;
- NPWP;
- TDP;
- API-P; dan 6) bukti pembangunan industri sesuai kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf g.
