Pasal 8
BAB 3 — PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan proses produksi produk elektronika dan telematika. (2) Penghitungan nilai proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan menggunakan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Penghitungan nilai pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan pembobotan pada variabel sebagai berikut:
a. Hak kekayaan Intelektual; dan b. Firmware. (4) Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari Lisensi, Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (5) Ketentuan pembobotan dan penentuan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam penentuan penghitungan nilai TKDN disesuaikan dengan karakteristik masing– masing produk serta pola bisnis industri yang bersangkutan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan Hak kekayaan Intelektual yang digunakan sebagai variabel pembobotan dalam penghitungan nilai TKDN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
