PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 7
BAB 3 — PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d menggunakan cara pembobotan pada: a. Proses manufaktur sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b. Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen).
