PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 4
BAB 3 — PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan terhadap setiap jenis produk. (2) Jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.
(3) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tipe dan spesifikasi barang yang diajukan.
