PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PRODUK
Produk elektronika dan telematika yang dihasilkan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan produk berbentuk: a. barang elektronika dan komponen; b. barang perangkat teknologi informatika dan/atau komunikasi; c. jasa perangkat lunak (software) dan konten; dan d. gabungan perangkat teknologi informatika dan/atau komunikasi dan pengembangan barang–barang dimaksud.
