PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 11
BAB 3 — PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada variabel: a. untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal pembuatan barang (Country of origin); b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal pembuatan; dan c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
