PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 10
BAB 3 — PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(1) Dalam hal penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk gabungan perangkat teknologi elektronika dan/atau informatika dan pengembangannya, khusus untuk Base Station nilai maksimal pembobotan untuk proses manufaktur dan pengembangan produk sebesar 100% (seratus persen). (2) Gabungan penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika produk Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghitungan nilai TKDN Base Station terkait dengan jasa pelayanan komunikasi terdiri dari instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan dilakukan dengan metode penghitungan nilai TKDN gabungan barang dan jasa.
