PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)...
Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan penerbitan SPPT SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPPT-SNI diterbitkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dan SPPT-SNI yang diterbitkan.
