PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)...
Pasal 5
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menerbitkan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab; d. merek; e. nama dan alamat importir (untuk produk impor); f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
