PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
Penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar (Firmware) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan rincian pembobotan sebagai berikut: a. pengembangan sistem operasi diberikan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian aspek pengembangan; b. pengembangan tampilan antarmuka pengguna (man machine interface) diberikan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian aspek pengembangan; c. penggabungan perangkat lunak dengan sistem operasi (injection software) diberikan bobot 5% (lima persen) dari penilaian aspek pengembangan; dan
d. pengujian dan pencarian masalah (testing and debugging) diberikan bobot 5% (lima persen) dari penilaian aspek pengembangan.
