Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk pengembangan sistem operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap kegiatan modifikasi, integrasi, kustomisasi, kompilasi kode sumber (compiling source code), dan/atau kernel. (2) Pelaksanaan kegiatan integrasi, kustomisasi, modifikasi driver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar (Firmware). (3) Pelaksanaan kegiatan sampai pada kompilasi kode sumber (compiling source code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar (Firmware). (4) Dalam hal tidak ada kegiatan pengembangan Sistem Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan, nilai TKDN yang diberikan adalah 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar (Firmware).
