Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan terhadap kepemilikan Lisensi atau kepemilikan hak kekayaan intelektual untuk pengembangan yang menggunakan perangkat pengembang (software/hardware development kit) atau pola rancangan (reference design) yang dikeluarkan oleh penyedia (vendor) Chipset utama. (2) Kepemilikan hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan hak kekayaan intelektual. (3) Kepemilikan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan perjanjian Lisensi, yang meliputi: a. perjanjian Lisensi antara Pemohon dengan pemilik atau dengan perusahaan dalam grup perusahaan
pemilik hak kekayaan intelektual; dan b. perjanjian Lisensi antara Pemohon dengan pihak lain yang memiliki perjanjian dengan pemilik hak kekayaan intelektual (Lisensi bersama).
