PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
Penilaian TKDN untuk aspek pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan pembobotan: a. Lisensi diberikan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian aspek pengembangan; b. Perangkat Tegar (Firmware) diberikan bobot 40% (empat puluh persen) dari penilaian aspek pengembangan; c. Desain Industri diberikan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian aspek pengembangan; dan d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan bobot 30% (tiga puluh persen) dari penilaian aspek pengembangan.
