Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN INDUSTRI
Perusahaan Industri Rokok dalam mengajukan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. perubahan nama perusahaan, melampirkan paling sedikit dokumen:
copy IUI dan menunjukkan asli;
copy NPPBKC;
copy akte kepemilikan perusahaan;
copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok; dan
laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai. b. pindah lokasi pabrik, melampirkan paling sedikit dokumen:
copy IUI dan menunjukkan asli;
copy NPPBKC;
persetujuan tertulis dari Dinas Kabupaten/Kota di lokasi lama dan lokasi baru;
copy akte kepemilikan perusahaan;
copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;
copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan
laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai. c. perubahan status kepemilikan, melampirkan paling sedikit dokumen:
IUI dan menunjukkan asli;
copy NPPBKC;
copy akte kepemilikan perusahaan yang baru, yang disahkan, untuk: a).P.T. oleh Kementerian Hukum dan HAM; dan b).selain P.T. oleh pengadilan negeri setempat;
copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan
laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai. d. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi rokok, melampirkan paling sedikit dokumen:
copy IUI dan menunjukkan asli;
copy NPPBKC;
copy akte kepemilikan perusahaan;
copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;
copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan
laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terahir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai. e. Penggabungan / peleburan / pengambilalihan perusahaan, melampirkan paling sedikit dokumen:
copy IUI dan menunjukkan asli;
copy NPPBKC;
copy akte kepemilikan perusahaan yang baru;
copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;
copy sertifikat hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan
laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terahir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
