Pasal 7
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memperoleh Izin Usaha Industri dan/atau perubahan Izin Usaha Industri yang: a. melakukan realisasi produksi melebihi kapasitas yang tercantum dalam Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan; atau b. selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan produksi; Izin Usaha Industri perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pencabutan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat. 4. Ketentuan BAB IV Bagian Kesatu Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:
