Pasal 6
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang mengajukan permohonan rekomendasi (pertimbangan teknis) untuk perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berikut: a. pindah lokasi:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten /Kota di lokasi yang lama dan lokasi yang baru;
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir; b. perubahan kepemilikan:
Izin Usaha Industri yang asli;
Copy akte perubahan kepemilikan;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir; c. perubahan golongan Minuman Beralkohol:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
Surat pernyataan proses produksi telah menggu-nakan teknologi fermentasi; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir; d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
Copy akte perubahan kepemilikan/penggabungan;
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir; e. perubahan nama perusahaan:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
Copy akte perubahan nama perusahaan; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir; f. perubahan alamat lokasi pabrik:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
Surat pernyataan perubahan alamat dari pimpinan perusahaan; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir; g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan realisasi pembayaran/ penggunaan pita cukai;
Surat pernyataan telah menerapkan teknologi fermentasi dan/atau destilasi;
Laporan hasil audit kemampuan produksi dari lembaga independen;
Persetujuan tertulis dari Gubernur dan Bupati/ Walikota sesuai dengan lokasi Industri Minuman Beralkohol;
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:
