Pasal 16
BAB 4 — PRODUKSI
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal, dan verifikasi realisasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) serta pelaksanaan kegiatan verifikasi dalam rangka evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) yang dilakukan oleh Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Pelaksanaan audit kemampuan produksi sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b dibebankan pada pemohon perluasan/untuk penambahan kapasitas produksi.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
