PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
BAB 4 — PRODUKSI
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan Industri Minuman Beralkohol secara Nasional. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui verifikasi yang dilakukan oleh: a. tim Verifikasi Industri Minuman Beralkohol yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; atau b. lembaga independen. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah menjadi sebagai berikut:
