PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
(1) Komponen/bagian kompor yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus memenuhi syarat mutu sesuai sebagian parameter SNI 7368:2011 berdasarkan fungsi masing-masing komponen. (2) Ketentuan pengujian komponen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
