PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 62-m-ind-per-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan / lembaga pemohon; b. kegunaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); dan d. spesifikasi produk. www.djpp.kemenkumham.go.id
