PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 84
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-Manufaktur Bantaeng masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-Manufaktur Bantaeng wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
