PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 83
BAB 8 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam suatu sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh anggota Senat. (2) Keputusan untuk perubahan Statuta dianggap sah apabila disetujui paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah seluruh anggota Senat yang hadir. (3) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam sidang Senat disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan. (4) Perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
