Pasal 79
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Dana AK-Manufaktur Bantaeng bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. masyarakat; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan dana yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada: a. sumbangan pembinaan pendidikan; b. biaya ujian masuk AK-Manufaktur Bantaeng; c. hasil kontrak kerja antara AK-Manufaktur Bantaeng dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; d. hasil penjualan produk dan/atau jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, atau pihak lain; dan f. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dan dikelola oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
