PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada AK-Manufaktur Bantaeng; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan AK- Manufaktur Bantaeng; c. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; d. menjaga kewibawaan dan nama baik AK-Manufaktur Bantaeng; dan e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
